Tarbiyatul Fiqh Linnisa: Problematika Perhitungan Darah Wanita kaitannya dengan Keabsahan Beribadah

By adminbj

Selain rutin mengikuti kajian kitab Ta’lim Muta’alim bersama Ustaz Dzikron pada hari Selasa – Kamis selama Ramadan, pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, seluruh tenaga kependidikan PAUD dan SD Islam Bintang Juara mengikuti Kajian Tarbiyatul Fiqh Linnisa dengan tema “Problematika Perhitungan Darah Wanita kaitannya dengan Keabsahan Beribadah.”

Sesuai dengan judul dan tema kegiatannya, kajian ini dikhususkan untuk tenaga kependidikan perempuan. Bukan hanya tenaga kependidikan yang hadir, kajian ini juga dibuka untuk seluruh orang tua murid Sekolah Islam Bintang Juara. Alhamdulillah, kurang lebih 30an bunda turut menyemarakkan kajian ini.

Kajian yang disampaikan oleh Ustazah Iffat Basheer, Lc, M.Ag., ini berlangsung sangat seru. Yuk, recalling bersama apa saja pembahasan Ustazah Iffat hari ini.

Tarbiyatul Fiqh Linnisa: Mengenali Perbedaan Haid, Nifas dan Istihadoh

Sebelum berbincang lebih lanjut tentang haid, nifas dan istihadhah, Ustazah Iffat terlebih dahulu menjelaskan tentang hukum jenis-jenis cairan yang keluar dari farji (kemaluan):

  • Keluar dari farji luar => tidak najis, contoh keringat
  • Keluar dari farji dalam => najis, contoh darah
  • Ragu-ragu => tidak najis

Dari sini, kita jadi tahu bahwa haid, nifas dan istihadoh termasuk cairan yang dihukumi najis. Yuk, kita mulai mengenal perbedaannya satu per satu.

1. Mengenal Haid

Haid adalah darah alami yang keluar pada periode tertentu, dari rahim wanita yang terdalam, dengan cara yang normal tanpa ada sebab khusus.

Usia perempuan yang memungkinkan mengalami haid muldai dari usia 9 tahun kurang dari 16 hari hitungan bulan qomariyah.

Contoh kasus: Anak perempuan usia 9 tahun kurang 10 hari pada tahun qomariyah melihat darah keluar dari farjinya, maka anak tersebut dikatakan haid. Sementara anak perempuan usia 9 tahun kurang 1 bulan pada tahun qomariah melihat darah keluar dari farjinya, maka anak tersebut belum dikatakan haid.

Tahun qomariyah merupakan penanggalan yang berdasarkan bulan, biasanya satu tahun lebih cepat dari tahun syamsiah/ masehi.

Mengetahui waktu awal dimulainya haid sangat penting untuk menentukan seseorang sudah dihukumi haid atau belum.

Haid memiliki sifat-sifat yang terbagi menjadi tiga hal;

  • Warna – Hitam / merah kecoklatan, merah, coklat kemerahan, kuning, dan keruh
  • Bau – Amis, khas seperti darah kebanyakan
  • Kekentalan/kepadatan – Semakin kental, maka semakin kuat sifat haidnya.

Durasi haid dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Muddah dunya (durasi minimal) : 1 hari 1 malam
  • Muddah quswa (durasi maksimal) : 15 hari 15 malam
  • Muddah gholib (durasi normal) : 6/7 hari

Durasi haid ini yang banyak menimbulkan kekhawatiran. Ustazah Iffat memberikan beberapa contoh kasus:

Jika darah keluar terus bersambung selama 24 jam, maka sudah dipastikan kalau perempuan tersebut haid. Namun ada pula yang memulai kasus lain, misalnya darah keluar secara terpisah-pisah (1 jam suci, 1 jam keluar darah, 1 jam suci dan seterusnya) kalau di total darah keluar mencapai 24 jam, dan keluar di masa batas maksimal haid 15 hari, maka kasus seperti ini tetap dihukumi dengan haid.

Haid juga bisa saja terjadi pada perempuan hamil. Jika seorang perempuan hamil melihat darah di masa/ di waktu memungkinkan haid, dan mencapai batas aqallu haid, maka menurut Imam Syafi’i darah tersebut adalah darah haid.

Hal lain yang perlu diketahui tentang haid adalah masa suci yang berada diantara 2 darah haid, dikatakan haid, dengan dua syarat:

  • Akumulasi darah keluar dan suci tidak lebih dari 15 hari
  • Akumulasi keluar darah tidak kurang dari 24 jam

Contoh kasus, ada perempuan KD (keluar darah) 10 hari, B (bersih) 5 hari, KD 3 hari. Total durasi dari rangkaian tersebut adalah 18 hari. Maka hari ke-16 dan hari sebelumnya bukan haid tetapi suci, karena keluarnya darah pada hari ke-16 termasuk hari menyempurnakan masa suci. KD yang kedua tidak dihukumi haid karena masa suci di antara dua darah belum mencapai 15 hari.

Contoh kasus kedua, ada perempuan KD 10 hari, B 8 hari, KD 12 hari. Total durasi dari rangkaian tersebut 30 hari. Maka 10 hari pertama termasuk darah haid, hari ke-11 sampai hari ke 25 termasuk masa suci, dan 5 hari terakhir atau hari ke 26 sampai hari ke 30 merupakan masa haid berikutnya.

Kapankah Perempuan dapat Dikatakan Haid dan Suci ?

Jika mubtadaah (orang yang belum pernah haid sama sekali sebelumnya), saat pertama kali melihat darah pada usia yang sesuai persyaratan, maka perempuan tersebut dihukumi sedang dalam keadaan haid.

Jika mu’tadah (sudah pernah haid sebelumnya), maka darah yang keluar dihukumi haid apabila telah memenuhi masa suci yaitu 15 hari atau lebih.

Seseorang yang haid dihukumi suci, jika darahnya terputus setelah mencapai aqallu haid (24 jam). Apabila ia kembali keluar darah di rentang 15 hari, maka ibadah yang dilaksanakan tidak sah.

Masa sedikitnya suci diantara 2 haid adalah 15 hari, dan kebiasaannya 23/24 hari, sedangkan paling banyak adalah tidak terhingga.

Tanda-tanda Suci dari Haid

Dalil suci dari haid diambil dari hadits riwayat Abu Dawud 307, An Nasai 1/186, Ibnu Majah 647). Artinya: janganlah kalian tergesa-gesa hingga kalian melihat kapas (dari kemaluan) berwarna putih.

Masa suci di antara 2 haid minimal 15 hari. Sementara itu tidak ada batas minimal suci diantara haid dan nifas, bahkan terkadang tidak ada masa suci di antara keduanya. Hal ini untuk menjawab rasa penasaran para bunda yang mungkin mengalami haid di masa hamil. Menurut Imam Syafi’i perempuan hamil bisa mengalami haid.

Contoh kasus: seorang perempuan memiliki kebiasaan haid 5 hari. Di akhir masa haid, ia melahirkan, maka darah yang keluar sebelum melahirkan adalah haid dan setelah melahirkan merupakan darah nifas.

2. Mengenal Nifas

Nifas merupakan darah yang keluar setelah rahim kosong dari kehamilan. Adapun syarat-syarat nifas sebagai berikut:

  • Darah keluar setelah rahim kosong, walaupun yang keluar hanya segumpal darah (ada kesaksian dari bidan).
  • Darah keluar sebelum berlalu 15 hari. Jika darah keluar setelah 15 hari dari kelahiran, maka darah tersebut bukanlah termasuk darah nifas tetapi darah haid.
  • Masa suci diantara 2 nifas tidak melebihi 15 hari.
  • Darah yang keluar berada pada dalam rentang waktu 60 hari, (jika darah keluar sesudah 60 hari maka darah tersebut bukanlah darah nifas, melainkan darah haid jika telah memenuhi syarat).

Dari segi hukum, masa nifas dimulai sejak darah keluar. Sedangkan dari segi perhitungan, dimulai sejak rahim kosong dari kehamilan. Contoh : keluar darah nifas 10 hari setelah melahirkan, maka dari segi perhitungan nifasnya 10 hari, dan dari segi hukumnya (kewajiban sholat dll) dimulai sejak mengeluarkan darah. Maka 10 hari sebelum keluar darah dihukumi suci.

Durasi nifas :

  • Maksimal 60 hari
  • Minimal sebentar
  • Normal 40 hari

Hukum darah nifas yang keluar melebihi 60 hari (maksimal nifas): Dilihat dari masa sejenak (lahdhoh) sempurnanya 60 hari. Jika dimasa itu terdapat darah maka dihukumi istihadoh dalam nifas, jika tidak terdapat darah maka dihukumi haid (jika mencapai 1 hari 1 malam).

Hukum darah nifas yang terputus-putus:

  • Jika masa suci diantara 2 darah adalah 15 hari atau lebih, maka darah kedua adalah darah haid
  • Jika masa suci diantara 2 darah kurang dari 15 hari, maka dihukumi nifas
Contoh kasus nifas

Hal-hal yang Diharamkan ketika Haid dan Nifas

Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid dan nifas, yaitu:

  • Shalat
  • Puasa
  • Thowaf
  • Menyentuh/membawa mushaf
  • Menetap di masjid
  • Menyengaja membaca Al-Qur’an
  • Talak
  • Melewati masjid
  • Bersenang-senang (mubasyaroh) diantara pusar dan lutut
  • Bersuci dengan niat ibadah

Permasalahan dalam Salat Kaitannya dengan Haid dan Nifas

Mungkin Bunda dan kakak shalihah sering memiliki kebingungan bagaimana tata cara mengqodho salat setelah tuntas haid dan nifas. Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui berkaitan dengan permasalahan tersebut:

Permasalahan Pertama: Hilangnya penghalang (Zawalul Mani’)

Jika seorang suci dari haid atau nifas sebelum keluar waktu sholat dengan kadar cukup melakukan takbirotul ihram atau lebih, maka wajib mengqodho sholat tersebut dengan 2 syarat yaitu :

  • Bebas dari penghalang (haid-nifas-gilapingsan,dll) dalam kadar waktu yang cukup untuk bersuci dan melakukan syarat-syarat sholat
  • Bebas dari penghalang dalam kadar waktu yang cukup untuk melakukan sholat seringkas mungkin

    Tanbih : wajib mengqodho sholat sebelumnya jika dapat dijamak (dhuhurashar-maghrib-isya), dengan syarat selamat dari penghalang dalam kadar waktu yang cukup bersuci dan melakukan sholat fardhu.

    Contoh kasus: wanita suci dari haid 5 menit sebelum maghrib, 15 menit setelah maghrib ia pingsan, maka wajib mengqodho sholat duhur-ashar (karena memenuhi syarat-syaratnya) dan wajib melaksanakan sholat maghrib.

    Contoh kasus lainnya: perempuan suci 5 menit sebelum keluar waktu ashar (maka wajib sholat dhuhur dan ashar jika memenuhi syarat-syaratnya.

    Permasalahan kedua: Datangnya Penghalang (Turuwwuul Mani’)

    Jika seorang mengalami haid/ nifas di awal atau pertengahan waktu sholat maka ia wajib mengqodho sholatnya setelah bersuci, dengan syarat; Ia mengalami haid/ nifas beberapa saat setelah masuk waktu sholat dengan kadar waktu yang cukup untuk bersuci dan sholat.

    Contoh kasus: wanita mengalami haid ½ jam setelah masuk sholat. Maka ia wajib mengqodho sholat setelah bersuci karena ia memiliki waktu yang cukup untuk solat.

    Contoh kasus berikutnya: wanita mengalami haid tepat saat adzan ashar, maka ia tidak wajib mengqodho karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukannya.

    3. Mengenal Istihadhoh

    Darah yang keluar dari rahim terluar di selain hari-hari haid dan nifas.

    Hukum wanita istihadhoh:

    • Jika seseorang mengalami istihadhoh maka ia dalam keadaan terus menerus berhadats ( daimul hadats). Namun darah tersebut tidak menghalanginya untuk solat dan berpuasa.
    • Maka Ia wajib membersihkan darahnya, menyumbatnya, berwudlu di setiap solat fardlu, dan solat.

    Langkah-langkah yang wajib dilakukan wanita Istihadhoh sebelum melaksanakan shalat:

    • Membasuh kemaluan sebelum berwudhu
    • Menyumpal kemaluan untuk memperingan atau menghambat Najis, dengan syarat tidak
      berpuasa (jika berpuasa maka jangan dilakukan saat siang hari), tidak kesakitan, dan ia butuh
      menyumpal kemaluan.
    • Memakai pembalut, wajib dengan syarat: ia butuh memakai pembalut, karena darah masih
      mengalir meski sudah disumpal, tidak merasa kesakitan berlebihan (menurut pendapat Imam
      Romli: cukup memakai pembalut jika bisa menghambat darah)
    • Berwudhu setelah masuk waktu shalat, karena Ia bersuci dalam keadaan darurat
    • Muwallah, tidak boleh menunda sholat kecuali untuk melakukan hal-hal yang berhubungan
      dengan sholat.
    • Berwudhu dengan niat “li istibhataissolah” setiap akan mengerjakan sholat fardhu dan mengulang kembali ritual dari awal (membasuh dll)

    Hukum darah berhenti ketika istihadhoh; jika darah berhenti setelah wudlu/ saat solat, maka
    ia wajib berwudhu kembali, dst, dengan syarat: ketika darah berhenti waktunya cukup untuk
    wudlu dan solat.

    Ada perbedaan antara istihadhoh yang murni istihadhoh dengan istihadhoh penyempurna masa suci. Namun untuk informasi lengkap mengenai jenis-jenis istihadhoh, insyaAllah akan MinBin jabarkan di artikel terpisah.

    Semoga artikel dari saduran kajian Tarbiyatul Fiqh Linnisa ini bermanfaat, Bunda dan kakak shalihah. ***(CM-MRT)

    Leave a Comment